Serang - Belum lama ini, PT Raja Goedang Mas dituding telah melakukan pencemaran lingkungan, dan memberikan dampak pada kesehatan warga di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang,
Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, korban mengalami gejala sakit paru-paru, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Namun dari hasil penelusuran di dua RT, yakni lingkungan RT 001 dan RT 002, ditemukan informasi bahwa memang di lingkungan tersebut ada yang mengidap penyakit paru-paru.
Akan tetapi sampai sejauh ini, belum dapat dibuktikan secara medis, korban yang mengidap penyakit paru-paru ini diakibatkan oleh pencemaran lingkungan.
Sementara, untuk korban meninggal dunia pada saat bau tidak sedap muncul baru-baru ini, tidak ada. Dari informasi yang dihimpun, warga yang meninggal dunia ini, sekitar 3 atau 5 taun lalu.
Ketua RT 001, Kosyamin membenarkan, warga yang meninggal memang belum pasti disebabkan oleh adanya pencemaran lingkungan, artinya masih diduga, sebab belum ada bukti kuatnya. Termasuk, yang saat ini tengah dirawat di RS Sari Asih.
"Yang sakit memang lagi dirawat di RS Sari Asih. Kalau yang meninggal udah lama, udah sekitar 3 atau 5 tahun lalu, itu juga masih diduga (terkena dampak pencemaran-red), " katanya, Sabtu (22/10/2022).
Terpisah, Ketua RW setempat, Sihabudin mengungkapkan, untuk korban yang meninggal dunia, memang belum bisa dikatakan akibat dari adanya pencemaran lingkungan.
"Ya kalau berbicara meninggal mah memang udah takdir, pembuktiannya susah. Tapi kalau adanya dampak bau menyengat dari perusahaan, pasti masyarakat kena imbas, " katanya.
Kata Sihabudin, pihaknya memang tidak melarang perusahaan untuk menjalankan usaha, akan tetapi jangan sampai mengganggu kenyamanan warga setempat.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Raja Goedang Mas, Johanes Karyana menegaskan, jika terbukti penyakit yang diderita warga akibat aktivitas dari perusahaannya, maka pihaknya siap memberikan biaya pengobatan kepada warga terdampak.
“Kami dari pihak perusahaan siap memberikan biaya pengobatan jika memang ada warga yang memang terdampak selama ada bukti pendukung, ” pungkasnya. ***