BANTEN - Setelah Banten menjadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional Khusus (MUNASSUS) yang di selenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, turut menghadiri Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan menutup secara resmi Musyawarah Nasional Khusus (Munnasus) Kamar Dagang dan Indsutri (KADIN) 2022, yang berlangsung di Nusantara Ballroom ICE BSD, Kabupaten Tangerang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi sudah mengesahkan hasil amendemen tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Cilegon, (26/5/2023) di Kantor Pelindo Regional 2. Kadin Banten mensosialisasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, ditemui Agung Fitrianto selaku General Manager Pelindo Regional 2 Banten.
"Kami menyambut baik kehadiran Kadin Banten untuk mensosialisasi Keppres Kadin Banten di Pelindo kami juga sering komunikasi bersama Kadin Pelabuhan Banten agar Kemaritiman Banten terus maju bersinergi juga bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai regulator, paparnya. Sambil memperkenalkan divisi dan jajaran di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten.
Agung menilai Kadin Banten bisa menjadi fasilitator untuk lahan Pelindo yang mangkrak sampai saat ini di Pelabuhan Bojonegara terutama di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 52 bila ini menjadi Proyek Strategis National dapat di optimalkan manfaat Pelabuhan Bojonegara terutama untuk masyarakat Banten "kami sudah melakukan upaya penyelesaian permasalahan-permasalahan lahan yang ada di lokasi tapi masih saja ada aktifitas perusahaan di atas HPL Pelindo bahkan dikuasai oleh orang-orang yang tidak memiliki kerjasama dengan Pelindo".
Agung juga menyampaikan "Kadin Banten bisa fasilitasi pertemuan antara PJ Gubernur Banten, Kejaksaan, TNI/Polri dan pihak terkait membentuk tim penyelesaian HPL milik Pelindo, bila perlu di ukur kembali Badan Pertanahan Negara (BPN) disaksikan Oleh Kejaksaan Tinggi Banten sekaligus mempertanyakan lahan yang di miliki secara pribadi di atas HPL milik Pelindo aset BUMN, " ungkapnya.
Kadin Banten diwakili Rayi Sukma Ketua Komite Tetap Usaha Kepelabuhanan mengatakan
"Kadin Banten membentuk Badan Khusus Pelabuhan Banten karna begitu kompleks kegiatan di pelabuhan memiliki variabel usaha yang banyak, kami mengoptimalkan peran dan fungsi kadin sesuai amanat undang undang Nomer 1 tahun 1987, saat ini Kadin Banten sedang mensosialisasikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai fungsi pembinaan terutama tugas kami di sektor Kepelabuhanan", sambil menyerahkan surat edaran dan Keppres "kami akan membahas kembali hasil pertemuan bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten di rapat Kadin Banten bersama Muhammad Azhari Jayabaya (Ketua Umum) dan pengurus lain, " tutupnya. (Hadi/Red)