Tangerang - Tramadol dan Hexymer merupakan obat dalam golongan daftar G atau Gevaarlijk alias berbahaya. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Penggunanya pun harus diawasi.
Seperti diketahui, peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Provinsi Banten ibarat air yang mengalir di sungai, tak pernah berhenti.
Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, tidak sedikit mengungkap kasus penjualan obat Tramadol dan Hexymer, namun masih ada saja ditemukan penjualan obat keras tersebut dengan berbagai macam kedok. Ada yang berkedok toko kosmetik, ada juga yang berkedok toko sembako.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, toko-toko obat yang ada di Kota Tangerang tersebut milik seorang oknum calon legislatif AYR namun dikelola oleh seseorang yang bernama Agam.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Agam enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.
"Nanti kapan ada waktu kita silahturahmi saja biar saling kenal, " katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/11/2023).
Kuat dugaan oknum calon legislatif tersebut adalah orang yang berpengaruh di dunia usaha tersebut, bahkan berhasil bertransaksi dengan lancar sampai saat ini dan diduga para pengusaha obat-obatan yang tanpa izin edar ini telah melanggar UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (PERANK INDONESIA) Roy Tamami sangat menyayangkan maraknya peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer.
"Seharusnya obat jenis tersebut mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah, " lanjutnya.
Roy meminta APH bertindak tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tersebut.
"Jangan sampai APH menerima koordinasi dari para pengusaha obat-obatan keras Golongan G, tindak tegas para pengedar obat-obatan yang jelas sudah tidak mengantongi izin jual dan tentunya merusak generasi muda. Tentunya ini menjadi tugas bersama APH dengan stakeholder terkait diantaranya Dinkes, BPOM, MUI juga pemerintahan setempat, baik dari Kecamatan maupun dari Desa yang melibatkan para tokoh masyarakat untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan Golongan G tersebut, " ungkapnya.