BANTEN - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini kembali meraih gelar informatif dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2022 yang dilangsungkan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan ini digelar berdasarkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik pada kategori lembaga non struktural (LNS)/ Lembaga vertikal tahun 2022 dengan skor tertinggi 96, 08.
Prestasi ini merupakan kali ketiga yang diraih KPU Provinsi Banten dari tahun 2020, 2021, dan 2022.
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten, Hj. Rohimah, dan Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Lisnawati. Acara yang dihadiri oleh PJ Gubernur, Anggota Komisi Informasi Pusat, Anggota DPRD Provinsi Banten, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten atau yang mewakili, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Lembaga Non Struktural, pimpinan partai politik, dan awak media.
"Prestasi ini wajib disyukuri, karena bukan sesuatu yang mudah bagi KPU Banten untuk mendapatkan anugerah Badan Publik informatif dengan skor terbaik, apalagi mempertahankannya tiga tahun berturut-turut, " ucap Anggota KPU Provinsi Banten ini.
Hal yang baru, dari penganugerahan keterbukaan informasi publik yang digelar tahun ini adalah setiap kategori yang mendapat skor tertinggi dianugerahi piala gubernur. Hj Rohimah menambahkan, Pelayanan PPID KPU Banten harus lebih baik lagi, masyarakat yang membutuhkan informasi harus difasilitasi, hal ini selaras dengan spirit transparansi yang selalu menjadi prinsip pemilu dan penyelenggara pemilu.
"Secara substansial KPU Banten berkomitmen untuk menyajikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, kecuali informasi yang dibatasi oleh Undang-undang, " imbuh Rohimah, Kordiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Banten.(***)